Contoh Izin Usaha Warung & Cara Membuatnya

Contoh Izin Usaha Warung – Warung adalah usaha kecil milik orang atau kelompok yang bentuknya seperti toko kecil. Usaha warung sudah banyak dilakukan oleh masyarakat di Indonesia, karena tidak rumit untuk melakukannya. Usaha ini juga memerlukan izin, bernama Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

SIUP sangat diperlukan untuk usaha warung, agar usaha ini memiliki izin untuk pelaksanaannya. Pembuatan izin usaha ini tidak terlalu rumit untuk dibuat. Tetapi, masih banyak orang memerlukan contoh izin usaha warung, supaya mengetahui bagaimana cara membuatnya.

Selain contoh izin usaha warung seperti SIUP, ada juga lainnya yaitu Surat Izin Tempat Usaha (SITU). SITU juga penting untuk dimiliki, karena tempat usaha juga harus memiliki izin. Dengan itu bisa menjadi bukti resmi untuk melakukan usaha warung.

Bagi kalian yang ingin membuka usaha warung, alangkah baiknya mengetahui terlebih dahulu contoh izinnya. Seperti yang akan diberitahukan oleh admin Boundaryrd.com tentang contoh izin usaha warung dan cara membuatnya. Semoga dapat membantu kalian dalam membuatnya.

Contoh Izin Usaha Warung

Izin usaha warung yang perlu untuk dimiliki adalah SIUP dan SITU. Contohnya cukup mudah untuk dipahami, inilah contohnya.

1. Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP dibagi menjadi 4 jenis, yaitu mikro, kecil, menengah, dan besar. Berikut contoh SIUP sesuai dengan jenisnya.

  • Contoh SIUP Mikro

SIUP Mikro adalah usaha yang tergolong paling kecil, karena pendapatan yang diperoleh dibawah angka 50 juta rupiah. Contoh izin mikro untuk warung:

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BOGOR

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MIKRO

Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada:

Nama Perusahaan :

Nomor Induk Berusaha :

Nama Pemilik :

Alamat Pemilik :

Nama KBLI :

Kode KBLI :

Barang/Jasa Dagangan Utama :

Lokasi Usaha :

Izin Usaha ini telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlaku efektif.

Dikeluarkan tanggal:

  • Contoh SIUP Kecil

Jenis ini juga termasuk usaha yang cukup kecil, dengan pendapatan antara 50 juta sampai 500 juta. Contoh izinnya dibawah ini:

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

DINAS PERDAGANGAN KOTA BANDUNG

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) KECIL

Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada:

Nama Perusahaan :

Nomor Induk Berusaha :

Nomor PIRT :

Nama Pemilik :

Alamat Pemilik :

Nama KBLI :

Kode KBLI :

Barang/Jasa Dagangan Utama :

Lokasi Usaha :

Izin Usaha ini telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlaku efektif.

Dikeluarkan tanggal:

  • Contoh SIUP Menengah

Usaha yang menggunakan ini memiliki pendapatan bersih antara 500 juta sampai 1 milyar. Contohnya sebagai berikut:

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

DINAS PERDAGANGAN KOTA SEMARANG

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MENENGAH

Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada:

Nama Perusahaan :

Nomor Induk Berusaha :

Nomor PIRT :

Nama Pemilik :

Alamat Pemilik :

Nama KBLI :

Kode KBLI :

Barang/Jasa Dagangan Utama :

Lokasi Usaha :

Izin Usaha ini telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlaku efektif.

Dikeluarkan tanggal:

  • Contoh SIUP Besar

Izin ini digunakan untuk usaha dengan pendapatan bersih di atas 1 milyar, jenis tersebut merupakan yang paling besar. Berikut contoh SIUP besar:

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

DINAS PERDAGANGAN KOTA SURABAYA

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BESAR

Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada:

Nama Perusahaan :

Nama Produk :

Nomor Induk Berusaha :

Nama Pemilik :

Alamat Pemilik :

Nama KBLI :

Kode KBLI :

Barang/Jasa Dagangan Utama :

Lokasi Usaha :

Izin Usaha ini telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlaku efektif.

Dikeluarkan tanggal:

2. Contoh Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Selain SIUP, usaha warung juga membutuhkan izin untuk tempatnya disebut SITU. Izin berfungsi agar usaha warung kalian lebih aman di bawah kuasa hukum. Contoh SITU sebagai berikut.

  • Contoh Surat Pengajuan SITU

Bogor, 22 Januari 2023

Nomor :
Lampiran :
Perihal : Permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Yth, Bupati Bogor
Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Bogor
Di tempat.

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :

Bersamaan surat ini saya mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha dengan identitas usaha sebagai berikut:

Jenis Usaha :
Nama Perusahaan :
Alamat tempat Usaha :
Kelurahan :
Kecamatan :

Untuk melengkapi persyaratan, saya lampirkan:

  1. Surat Permohonan SITU
  2. Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3×4
  3. Satu lembar foto kopi KTP yang masih berlaku
  4. Surat keterangan dari desa
  5. Satu lembar fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir
  6. Satu buah map snelhecter plastik merah

Demikianlah surat permohonan yang saya buat dengan sebenarnya. Saya ucapkan terima kasih atas izin yang telah diberikan.

Pemohon,

(Nama)

  • Contoh SITU

PEMERINTAH PROPINSI KABUPATEN BOGOR
DINAS PELAYANAN PERIJINAN TERPADU

SURAT TEMPAT IZIN USAHA
Nomor:

Memberikan Izin Tempat Usaha

Nama Perusahaan   :
Alamat Perusahaan :
Bidang Usaha          :
Pimpinan/Direktur    :
Luas Tempat Usaha :
Berlaku s/d Tanggal :

Dengan ketentuan yang berlaku perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan berdasarkan Ketentuan Daerah Kabupaten Bogor No. X Tahun X tentang izin penggunaan tempat usaha.

Surat Izin Tempat Izin Usaha (SITU) ini sebagai dasar untuk mengajukan surat izin lainnya kepada instansi yang berwenang.

Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 8 Februari 2023

Kepala Dinas Pelayanan Izin Terpadu Kabupaten Sidoarjo,

(Nama)

Itulah beberapa contohnya seperti SIUP dan SITU, yang bisa kalian pahami agar mudah ketika akan membuatnya.

Cara Membuat SIUP dan SITU

Cara pembuatannya cukup mudah untuk dipahami, agar kalian mudah untuk membuatnya. Berikut cara pembuatannya.

1. Cara Pembuatan SIUP

Cara membuatnya dapat dilakukan secara online maupun offline, inilah langkah-langkahnya.

  • Secara online:
    • Buka web Oss.go.id
    • Daftar dan isi formulir secara lengkap
    • Selanjutnya klik Daftar dan buka email dari OSS untuk aktivasi akun
    • Lalu Konfirmasi dan registrasi akun OSS
    • Kembali ke halaman awal web OSS dan pilihlah Login
    • Jika jenis usaha yang didaftarkan adalah PT, maka data usaha otomatis terisi. Kalau tidak ada maka harus menyalinnya terlebih dahulu melalui AHU online
    • Jika jenis usaha adalah warung, koperasi, ataupun sejenisnya, maka harus manual untuk mengisi datanya di bagian Perekaman Data Akta
    • Apabila sudah selesai melakukan perekaman data, pilih bagian Permohonan Berusaha
    • Selanjutnya pilih Akta
    • Jika muncul informasi tentang validasi KSWP & NPWP, klik Proses
    • Isilah Formulir permohonan dan pastikan data perusahaan sudah centang, lalu pilih Lanjut
    • Selesaikan langkah langkah sesuai perintah
    • Proses pembuatan SIUP akan diberitahukan melalui email
  • Secara offline:
    • Pergilah ke kantor Dinas Perdagangan sesuai daerah secara langsung
    • Bawa persyaratan yang diperlukan
    • Ambil dan isi dengan benar formulir pengajuan pembuatan SIUP
    • Jika sudah di isi, berikan dengan persyaratan secara bersama kepada petugas untuk diproses
    • Tunggu hingga berhasil

2. Cara Pembuatan SITU

Cara membuatnya harus memerlukan beberapa syarat, seperti keamanan, ketertiban, kesehatan, dan lainnya. Inilah langkah-langkah pembuatannya:

  1. Siapkan Syarat yang diperlukan secara lengkap
  2. Isi formulir pendaftaran SITU dengan sesuai usaha kalian
  3. Pergilah ke kantor Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah setempat
  4. Kemudian, registrasi ulang pembuatan SITU
  5. Ajukanlah kepada petugas jika sudah benar
  6. Jika berhasil maka SITU kalian akan diterbitkan

Itulah cara pembuatan SIUP dan SITU, cukup mudah dilakukan. Sebaiknya kalian pahami kembali caranya, agar tidak terjadi kesalahan ketika membuatnya.

Kesimpulan

Berdasarkan contoh izin usaha warung yang diberikan oleh artikel Boundaryrd.com, bagian manakah yang masih membuat kalian bingung? Jika ada tanyakan saja. Semoga artikel ini dapat mempermudah untuk mendapatkan izin untuk usaha warung kalian.